Pemkot Cilegon Wajibkan ASN Jalan Kaki ke Kantor Sekali Sebulan, Ini Alasannya

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Pemerintah Kota Cilegon akan meneruskan program Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi seluruh ASN. Dalam program ini, para pegawai dilarang membawa kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, saat berangkat kerja ke kantor.
Kebijakan ini akan diterapkan secara berkala setiap satu bulan sekali. Tujuannya adalah untuk mengurangi emisi gas buang dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
“Ini gerakan menuju kesejahteraan berkelanjutan. Artinya tidak hanya soal ekonomi, tapi juga udara bersih untuk anak cucu kita nanti,” kata Wali Kota Cilegon, Robinsar, Kamis (22/5/2025).
Program ini juga bagian dari janji 100 hari kerja Robinsar-Fajar Hadi Prabowo. Ia menyebut, gerakan ini diharapkan menjadi contoh dan ajakan bagi masyarakat untuk ikut peduli terhadap lingkungan dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.
Robinsar menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan program ini. Jika diperlukan, frekuensinya bisa ditingkatkan. Ia juga tak segan memberikan sanksi bagi ASN yang tetap melanggar aturan.
“Sanksinya bisa mulai dari teguran ringan sampai sanksi sedang jika terus membandel,” tegasnya.
Program ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 976 Tahun 2025 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Editor : Iskandar Nasution