Pemkot Cilegon Wajibkan ASN Jalan Kaki ke Kantor Sekali Sebulan, Ini Alasannya
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:42 WIB

Robinsar menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan program ini. Jika diperlukan, frekuensinya bisa ditingkatkan. Ia juga tak segan memberikan sanksi bagi ASN yang tetap melanggar aturan.
“Sanksinya bisa mulai dari teguran ringan sampai sanksi sedang jika terus membandel,” tegasnya.
Program ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 976 Tahun 2025 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Editor : Iskandar Nasution