get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Cilegon Larang Pegawai Bawa Kendaraan! Kantor Sepi, Pegawai Jalan Kaki

Pemkot Cilegon Wajibkan ASN Jalan Kaki ke Kantor Sekali Sebulan, Ini Alasannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:42 WIB
header img
Wali Kota Cilegon Robinsar saat menjelaskan program Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi ASN untuk mendukung lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. (Foto : Iskandar Nasution)

Robinsar menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan program ini. Jika diperlukan, frekuensinya bisa ditingkatkan. Ia juga tak segan memberikan sanksi bagi ASN yang tetap melanggar aturan.

“Sanksinya bisa mulai dari teguran ringan sampai sanksi sedang jika terus membandel,” tegasnya.

Program ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 976 Tahun 2025 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut