TPA Jatiwaringin Diduga Cemari Lingkungan, Menteri LH Minta Ditutup dan Ancam Proses Hukum

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat sorotan tajam dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Jumat (16/5/2025), Hanif meminta agar TPA tersebut ditutup sementara karena diduga mencemari lingkungan dan pengelolaannya dinilai buruk.
Dalam kunjungannya, Menteri LH menemukan kondisi mengkhawatirkan seperti gunungan sampah yang terbakar dan aliran kali yang menghitam akibat limbah. "Kebakaran ini salah satu yang tidak kita ketolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran, pasti akan kami kenakan pidananya karena kerusakannya sudah demikian masif," tegas Hanif.
Ia juga menyayangkan tidak adanya langkah nyata dari pihak pengelola TPA. "Saya lihat air lindinya tidak ada upaya serius. Sejak kita datangi tahun kemarin sampai sekarang, tidak ada upaya untuk menahan ini," ujarnya.
Menurut Hanif, pihaknya sebenarnya sudah memberikan waktu enam bulan untuk TPA Jatiwaringin melakukan perubahan mekanisme pengelolaan. Namun, kejadian kebakaran dan pencemaran ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi.
Editor : Iskandar Nasution