Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sungai Berasap dan Bau Gosong! Diduga Limbah Pabrik Gula Cemari Kali di Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

TPA Jatiwaringin Diduga Cemari Lingkungan, Menteri LH Minta Ditutup dan Ancam Proses Hukum

Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:13 WIB
  • author Tim iNewsPandeglang
TPA Jatiwaringin Diduga Cemari Lingkungan, Menteri LH Minta Ditutup dan Ancam Proses Hukum
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau langsung kondisi TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. (Foto : iNewsPandeglang.id)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat sorotan tajam dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Jumat (16/5/2025), Hanif meminta agar TPA tersebut ditutup sementara karena diduga mencemari lingkungan dan pengelolaannya dinilai buruk.

Dalam kunjungannya, Menteri LH menemukan kondisi mengkhawatirkan seperti gunungan sampah yang terbakar dan aliran kali yang menghitam akibat limbah. "Kebakaran ini salah satu yang tidak kita ketolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran, pasti akan kami kenakan pidananya karena kerusakannya sudah demikian masif," tegas Hanif.

Ia juga menyayangkan tidak adanya langkah nyata dari pihak pengelola TPA. "Saya lihat air lindinya tidak ada upaya serius. Sejak kita datangi tahun kemarin sampai sekarang, tidak ada upaya untuk menahan ini," ujarnya.

Menurut Hanif, pihaknya sebenarnya sudah memberikan waktu enam bulan untuk TPA Jatiwaringin melakukan perubahan mekanisme pengelolaan. Namun, kejadian kebakaran dan pencemaran ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut