Bikin Geger! Oknum Pengusaha Diduga Minta Proyek Rp5 T, Ini Tanggapan Mengejutkan Kadin Cilegon

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon akhirnya angkat bicara soal video viral yang bikin geger se-Indonesia. Dalam video tersebut, seorang oknum pengusaha terekam diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui mekanisme tender dari Proyek Strategis Nasional (PSN) milik PT Chandra Asri Alkali.
Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sikap resmi organisasi, melainkan reaksi emosional pribadi yang kecewa atas buruknya komunikasi dengan pihak kontraktor utama proyek.
“Kami mendukung penuh arahan Bapak Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi yang menegaskan pentingnya kelanjutan investasi PT Chandra Asri di Cilegon. Pemerintah pusat juga sudah menjamin keamanan proyek ini, dan kami mengapresiasi langkah cepat menanggapi video viral agar iklim investasi tetap kondusif,” tegas Isbatullah dalam video pernyataan, Kamis (15/5/2025).
Ia memastikan Kadin Cilegon akan bersikap kooperatif jika ada konsekuensi etik maupun hukum dari kejadian tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan HIPMI dan organisasi lain untuk memberikan keterangan resmi kepada aparat kepolisian.
Isbatullah juga menyampaikan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan semua pemangku kepentingan guna memastikan proyek strategis nasional berjalan lancar dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal. Ia turut mendukung langkah Wali Kota Cilegon sebagai fasilitator komunikasi antara perusahaan dan pengusaha lokal agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami hormati semua prosedur tender yang berlaku. Namun kami juga berharap komunikasi lebih terbuka, dan pengusaha lokal mendapat ruang yang adil dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isbatullah menambahkan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang jelas terkait mekanisme keterlibatan pengusaha lokal dalam PSN. Karena itu, Kadin Indonesia tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur hal tersebut secara tegas dan transparan
Editor : Iskandar Nasution