get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi ITB Diamankan karena Sebarkan Meme Ciuman Jokowi-Prabowo

Viral! Tere Liye Unggah Postingan Sindir Kasus Mahasiswi ITB? Fufufafa Jadi Sorotan

Minggu, 11 Mei 2025 | 21:07 WIB
header img
Ilustrasi media sosial ramai diperbincangkan usai unggahan Tere Liye menyoroti ketidakadilan hukum terkait kasus meme mahasiswi ITB. (Foto: iStockphoto)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Penulis Tere Liye baru-baru ini menghebohkan media sosial dengan unggahan foto yang menampilkan tangkapan layar dari postingan kontroversial akun Fufufafa. Banyak yang menduga, unggahan Tere ini adalah bentuk sindiran terhadap kasus seorang mahasiswi dari ITB yang kini menjadi sorotan publik karena terlibat dalam polemik meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo.

Dalam caption unggahannya, Tere Liye menyampaikan pandangannya tentang ketidakadilan dalam menilai konten di media sosial. Ia menyatakan bahwa meskipun Fufufafa telah mengunggah konten yang jauh lebih kontroversial, dirinya tetap tidak pernah diadili atau diproses hukum, yang menurutnya menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum.

"Jika Fufufafa saja tidak diproses, lalu mengapa seseorang yang hanya membuat dan mengunggah meme bisa dihukum? Ini jelas tidak adil," tulis Tere di akun Instagram-nya pada Minggu (11/5/2025).

Tere juga mengkritik bagaimana media sosial menjadi tempat di mana seseorang bisa dijatuhi hukuman hanya karena unggahan yang mungkin tidak dipertimbangkan dengan baik. Ia berpendapat bahwa meme yang hanya diunggah sekali atau dua kali oleh individu, terutama yang masih muda, tidak seharusnya langsung dihukum setimpal dengan konten yang diunggah Fufufafa bertahun-tahun lalu.

Kini, perhatian publik tertuju pada kasus mahasiswi berinisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, yang baru saja resmi ditetapkan sebagai tersangka. SSS diduga telah membuat dan mengunggah meme yang menampilkan gambar Prabowo dan Jokowi dalam konteks yang dinilai kontroversial.

Akibat perbuatannya, SSS kini ditahan oleh Bareskrim Polri dan tengah menjalani proses hukum. SSS dikenakan pasal terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut