Truk Penuh Jagung Ternyata Bawa 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal, Digagalkan di Merak
Rabu, 07 Mei 2025 | 13:13 WIB

“Tidak ada surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Ini jelas melanggar aturan karantina dan membahayakan masyarakat,” ungkap drh. Fitria Sari dari BKHIT Banten, Rabu (7/5/2025).
Informasi awal penyelundupan diperoleh dari laporan warga dan koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Bakauheni. Petugas pun segera bergerak dan melakukan pemeriksaan begitu truk keluar dari kapal.
Kini sopir dan kernet truk sedang diperiksa lebih lanjut guna membongkar jaringan distribusi daging celeng ilegal dari Pulau Sumatera.
Editor : Iskandar Nasution