get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Geleng Kepala! 5 Pelaku Curanmor di Pandeglang Ditangkap, 2 Ternyata Oknum Ormas GRIB Jaya

Ngaku Jual Minyak Murah, IRT di Pandeglang Ternyata Tipu Ratusan Juta

Selasa, 06 Mei 2025 | 21:27 WIB
header img
Tersangka SR saat diamankan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan minyak goreng murah. (Foto : Iskandar Nasution)

“Saya nggak pakai uang itu untuk keperluan pribadi, tapi buat nutupin kerugian jualan,” ujarnya.

Kini, SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 dan 373 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut