Polemik Syarat Bansos dari Dedi Mulyadi, MUI Tegaskan Vasektomi Haram dalam Islam

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Usulan kontroversial dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) memicu polemik di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara dan secara tegas menyatakan bahwa vasektomi haram menurut hukum Islam, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat ketat.
Pernyataan ini merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hukum vasektomi adalah haram jika dilakukan dengan tujuan sterilisasi permanen, kecuali ada alasan syar’i seperti gangguan kesehatan yang serius.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa metode kontrasepsi melalui Medis Operasi Pria (MOP) ini dianggap melanggar prinsip syariat jika berujung pada kemandulan. Meskipun teknologi medis memungkinkan adanya prosedur rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma, tingkat keberhasilannya belum bisa dijadikan jaminan.
"Rekanalisasi masih memiliki banyak keterbatasan dan biaya yang sangat mahal, sementara peluang keberhasilan untuk memulihkan kesuburan tidak mencapai 100 persen," ujar Kiai AMA, sapaan akrabnya dikutip dari laman MUI, Jumat (2/5/2025).
MUI pun menekankan lima syarat agar tindakan vasektomi bisa dianggap tidak bertentangan dengan ajaran Islam, yakni: tidak bertujuan pemandulan permanen, adanya jaminan medis untuk pemulihan fungsi reproduksi, tidak membahayakan pelaku, tidak masuk dalam program kontrasepsi mantap, dan dilakukan dengan alasan syar’i.
Editor : Iskandar Nasution