Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru! Korupsi DLH Tangsel Bongkar 331 Barang Bukti dan Rp21,6 Miliar Raib
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Sampah Tangsel Bertambah Lagi! ASN DLH Bawa Kabur Rp15,4 M Jadi Tersangka ke-4

Jum'at, 18 April 2025 | 01:27 WIB
  • author Epul Galih
Korupsi Sampah Tangsel Bertambah Lagi! ASN DLH Bawa Kabur Rp15,4 M Jadi Tersangka ke-4
Zeky Yamani, ASN DLH Tangsel, resmi jadi tersangka baru dalam kasus korupsi sampah senilai Rp75,9 Miliar. (Foto: iNewsPandeglang.id)

Penyelidikan juga menunjukkan lokasi TPA yang dipilih Zeky tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kini Zeky dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni Syukron (pemilik PT EPP), Wahyunoto (Kepala DLH), dan Aprilidh (Kabid Kebersihan DLH). Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut