Menguak Kasus Priguna: Dugaan Kelainan Seksual atau Modus Kekerasan Seksual?

“Kalau pelaku sudah terangsang saat korban sadar, itu artinya ini bukan soal kelainan, tapi murni modus kekerasan seksual,” ujar Reza dikutip dari iNews.id.
Ia juga menilai narasi kelainan seksual justru bisa membuka peluang hukuman lebih ringan. Padahal, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku bisa dijerat hukuman hingga 12 tahun penjara.
Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memutuskan memberhentikan Priguna dari program PPDS. Namun publik menilai, langkah ini belum cukup. RSHS Bandung juga diharapkan melakukan evaluasi ketat, terutama soal pengawasan terhadap dokter muda.
Kasus ini mengundang perhatian luas karena menyentuh persoalan integritas, etika medis, dan perlindungan terhadap pasien di rumah sakit. Pemerintah dan dunia medis dituntut untuk melakukan reformasi menyeluruh agar kejadian serupa tak terulang.
Editor : Iskandar Nasution