get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Dokter PPDS di Bandung Suntik Korban 15 Kali Sebelum Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap

Menguak Kasus Priguna: Dugaan Kelainan Seksual atau Modus Kekerasan Seksual?

Minggu, 13 April 2025 | 12:01 WIB
header img
Dokter PPDS RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama.(Foto : Dok/Istimewa)

“Kalau pelaku sudah terangsang saat korban sadar, itu artinya ini bukan soal kelainan, tapi murni modus kekerasan seksual,” ujar Reza dikutip dari iNews.id.

Ia juga menilai narasi kelainan seksual justru bisa membuka peluang hukuman lebih ringan. Padahal, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku bisa dijerat hukuman hingga 12 tahun penjara.

Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memutuskan memberhentikan Priguna dari program PPDS. Namun publik menilai, langkah ini belum cukup. RSHS Bandung juga diharapkan melakukan evaluasi ketat, terutama soal pengawasan terhadap dokter muda.

Kasus ini mengundang perhatian luas karena menyentuh persoalan integritas, etika medis, dan perlindungan terhadap pasien di rumah sakit. Pemerintah dan dunia medis dituntut untuk melakukan reformasi menyeluruh agar kejadian serupa tak terulang.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut