get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Jaringan Penjualan BBM Subsidi Ilegal ke Luar Daerah, Nelayan Pandeglang Merana!

Dibekuk di Tangerang! 2 Pemuda Lebak Modifikasi Mobil Boks Angkut Ribuan Liter Solar Subsidi

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:59 WIB
header img
Petugas Polda Banten mengamankan mobil boks yang dimodifikasi untuk mengangkut ribuan liter solar subsidi. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Dua pemuda asal Lebak, Banten ditangkap polisi di Tangerang karena nekat memodifikasi mobil boks untuk menampung ribuan liter solar subsidi. Aksi ilegal ini terbongkar saat keduanya sedang mengisi Bio Solar di SPBU Pasir Gadung, Cikupa.

Kedua pelaku berinisial ER (19) dan AS (20), warga Kecamatan Sajira, Lebak. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) saat keduanya sedang mengisi Bio Solar ke dalam mobil boks Hino Fuso nomor polisi B 9372 CDB. Setelah diperiksa, polisi menemukan mobil tersebut sudah dimodifikasi dan di dalamnya ada tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter. Tak hanya itu, polisi juga menemukan puluhan pasang plat nomor kendaraan dan barcode Pertamina di ponsel pelaku.

"Modusnya, mereka membeli solar subsidi di SPBU pakai barcode sesuai kapasitas tangki kendaraan, lalu dipindahkan ke tangki di dalam boks mobil pakai pompa. Setelah itu, mereka ganti plat nomor dan barcode, lalu beli lagi di SPBU lain," jelas Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig, Selasa (18/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah mengumpulkan 2.520 liter solar subsidi hasil beli di beberapa SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang dalam sehari.

Saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif di Polda Banten. Polisi juga masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk soal asal-usul puluhan plat nomor dan barcode Pertamina yang dimiliki pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut