get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira! Kurir dan Ojek Online Dapat THR, Ini Alasan dan Rinciannya

Bonus Lebaran untuk Ojol dan Kurir Online! Ini Aturan dan Besarannya

Selasa, 11 Maret 2025 | 20:44 WIB
header img
Para pengemudi ojek online akan menerima bonus Lebaran sesuai aturan baru dari Kemenaker. (Foto: Dok/Okezone)

Bonus ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir semakin meningkat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga mengimbau agar bonus hari raya ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Hal ini bertujuan agar para pekerja bisa langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan lebaran mereka.

Menaker berharap kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan para pengemudi serta kurir online.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut