Bonus Lebaran untuk Ojol dan Kurir Online! Ini Aturan dan Besarannya
Selasa, 11 Maret 2025 | 20:44 WIB

Bonus ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir semakin meningkat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga mengimbau agar bonus hari raya ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Hal ini bertujuan agar para pekerja bisa langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan lebaran mereka.
Menaker berharap kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan para pengemudi serta kurir online.
Editor : Iskandar Nasution