Bonus Lebaran untuk Ojol dan Kurir Online! Ini Aturan dan Besarannya

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kabar gembira bagi para ojek online (ojol) dan kurir! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa mereka akan menerima bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 dalam bentuk uang tunai.
Menaker meminta seluruh perusahaan layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi untuk memberikan bonus ini kepada pengemudi dan kurir online. "Bonus harus diberikan dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Bonus ini diberikan secara proporsional berdasarkan performa pengemudi dan kurir dalam 12 bulan terakhir. Mereka yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan bonus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori tersebut, perusahaan tetap diminta memberikan bonus sesuai kemampuan keuangan mereka.
Bonus ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir semakin meningkat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga mengimbau agar bonus hari raya ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Hal ini bertujuan agar para pekerja bisa langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan lebaran mereka.
Menaker berharap kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan para pengemudi serta kurir online.
Editor : Iskandar Nasution