get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Presiden yang Pernah Menolak Gelar Doktor Honoris Causa, Termasuk di Antaranya Soeharto

Eks Presiden Filipina Duterte Ditangkap: Kontroversi Perang Narkoba Masuk Pengadilan Internasional

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:09 WIB
header img
Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap di Bandara Manila setelah surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) diterima. (Foto : Dok/Reuters)

MANILA, iNewsPandeglang.id Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Manila pada Selasa(11/3/2025). Duterte baru saja turun dari pesawat setelah kunjungan ke Hong Kong untuk berkampanye bagi partainya dalam pemilihan anggota Senat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Nasional Filipina (PNP) yang bekerja sama dengan perwakilan Interpol.

Duterte ditangkap setelah mendapatkan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuduhnya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Tuduhan ini berkaitan dengan kampanye perang narkoba yang diluncurkannya selama menjabat sebagai presiden, yang mengakibatkan lebih dari 6.000 orang tewas tanpa melalui proses pengadilan.

Setelah penangkapan, Duterte dibawa melalui pintu belakang bandara dengan pengawalan ketat dan dibawa menggunakan mobil polisi bersama kerabatnya, Honeylet Avancena. Sebelum ditangkap, Duterte mengungkapkan kesiapan dirinya menghadapi kemungkinan penangkapan saat berbicara di Hong Kong.

“Jika (surat perintah itu) benar, mengapa saya melakukannya? Untuk Anda, anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita," kata Duterte.

"Jika ini memang takdir saya, saya akan menerimanya dengan lapang dada.  Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya?  Mereka bisa menangkap saya, memenjarakan saya," tambahnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut