Eks Presiden Filipina Duterte Ditangkap: Kontroversi Perang Narkoba Masuk Pengadilan Internasional

MANILA, iNewsPandeglang.id – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Manila pada Selasa(11/3/2025). Duterte baru saja turun dari pesawat setelah kunjungan ke Hong Kong untuk berkampanye bagi partainya dalam pemilihan anggota Senat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Nasional Filipina (PNP) yang bekerja sama dengan perwakilan Interpol.
Duterte ditangkap setelah mendapatkan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuduhnya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Tuduhan ini berkaitan dengan kampanye perang narkoba yang diluncurkannya selama menjabat sebagai presiden, yang mengakibatkan lebih dari 6.000 orang tewas tanpa melalui proses pengadilan.
Setelah penangkapan, Duterte dibawa melalui pintu belakang bandara dengan pengawalan ketat dan dibawa menggunakan mobil polisi bersama kerabatnya, Honeylet Avancena. Sebelum ditangkap, Duterte mengungkapkan kesiapan dirinya menghadapi kemungkinan penangkapan saat berbicara di Hong Kong.
“Jika (surat perintah itu) benar, mengapa saya melakukannya? Untuk Anda, anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita," kata Duterte.
"Jika ini memang takdir saya, saya akan menerimanya dengan lapang dada. Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? Mereka bisa menangkap saya, memenjarakan saya," tambahnya.
Meskipun ICC tidak memiliki personel untuk mengeksekusi perintah penangkapan, mereka meminta bantuan dari Interpol. Selain itu, PNP turut membantu setelah Presiden Ferdinand Marcos Jr mengisyaratkan akan mematuhi perintah ICC untuk menangkap Duterte. Sebelumnya, Marcos Jr menolak untuk menegakkan perintah tersebut karena merasa ICC tidak berhak campur tangan dalam urusan dalam negeri Filipina.
Namun, sikap Marcos Jr berubah setelah ketegangan politik antara keluarga Marcos dan Duterte meningkat. Salah satu faktor yang memicu ketegangan adalah pemakzulan putri Duterte, Wakil Presiden Sara Duterte, atas tuduhan mengancam untuk membunuh Marcos serta penyalahgunaan dana publik.
Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma pada 2019, yang merupakan dasar berdirinya ICC, atas arahan Duterte. Namun, ICC tetap mengklaim yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi sebelum Filipina keluar dari organisasi tersebut. Penyidikan ICC difokuskan pada pembunuhan yang terjadi selama perang narkoba pada tiga tahun pertama pemerintahan Duterte, dari 2016 hingga 2019.
Editor : Iskandar Nasution