Opsen Pajak Meresahkan Para Pemilik Kendaraan di Banten, Begini Penjelasan BAPENDA

BANTEN, iNewsPandeglang.id - Penerapan Opsen Pajak di Provinsi Banten, yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menuai perhatian dari banyak pemilik kendaraan. Kebijakan ini dianggap memberatkan karena menambah beban masyarakat.
Namun, Kepala UPTD PPD Balaraja BAPENDA Banten, Dr. H. Moh. Ali Hanafiah, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Opsen Pajak adalah meningkatkan pendapatan daerah tanpa menambah beban pajak.
"Opsen Pajak adalah mekanisme kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk PKB dan BBNKB, yang akan disetorkan ke kas daerah masing-masing," jelas Ali Hanafiah, Kamis (6/3/2025).
Ali menekankan bahwa penerapan Opsen Pajak ini dilakukan secara terintegrasi melalui Samsat, yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara bersamaan. "Masyarakat hanya perlu membayar sekali, dan dana tersebut akan dialokasikan sesuai ketentuan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," tambahnya.
Mekanisme ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di wilayah dengan kemampuan fiskal rendah seperti Kabupaten Pandeglang. "Kami berharap dengan penerapan Opsen Pajak, ketimpangan antara Banten Utara dan Banten Selatan dapat dikurangi, sehingga pembangunan lebih merata," kata Ali Hanafiah.
Ali juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak. "Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi harus bekerja sama dalam memastikan pajak kendaraan bermotor dipungut dengan baik dan akurat," ujar Ali.
Editor : Iskandar Nasution