get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Mantan Petinggi Polri Nyaris Jadi Korban Pungli saat Ujian SIM, Begini Ceritanya

Laporkan Al Muktabar dan Eks Bupati Tangerang ke KPK, Musa Weliansyah Tegaskan Tak Gentar!

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:04 WIB
header img
Musa Weliansyah, Anggota DPRD Banten saat ditemui awak media (Foto: dok/Istimewa)

BANTEN, iNewsPandeglang.id Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, membuat langkah mengejutkan dengan melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dan mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam alih fungsi hutan lindung di pesisir Tangerang.

Meski mendapat dukungan dari sebagian pihak, langkah Musa juga menuai kritik. Ada yang menduga bahwa laporan ini bermuatan politis dan hanya bertujuan mencari perhatian publik. Namun, Musa dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Musa Weliansyah menanggapi berbagai tudingan dengan santai. Menurutnya, laporan ke KPK adalah bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat yang mengawasi kebijakan pemerintah.

"Biarkan saja kalau ada yang menuding saya cari panggung. Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Kalau saya dibilang cari sensasi, buat apa? Saya sudah biasa berjuang sejak 2019 di Lebak. Saya tidak butuh panggung," tegas Musa, Jumat (14/2/2025).

Bahkan, Musa menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi segala konsekuensi, termasuk jika ada pihak yang mencoba melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten.

"Dulu di Lebak saya juga pernah dilaporkan APDESI, jadi hal seperti ini sudah biasa. Kalau saya harus dipecat dari DPRD Banten pun saya siap! Karena saya yakin apa yang saya lakukan ini benar dan demi kepentingan rakyat," tambahnya.

Musa menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan alih fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di pesisir pantai Kabupaten Tangerang. Menurutnya, proses tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atau DPRD Banten.

"Saya telah menyerahkan 27 dokumen sebagai bukti kuat kepada KPK. Ini bukan asal tuduh atau sekadar cari sensasi. Saya ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dan tidak ada kongkalikong dalam pengelolaan lingkungan di Banten," jelasnya.

Namun, laporan ini justru memunculkan spekulasi bahwa Musa ingin mencari perhatian publik, terutama karena laporan tersebut diunggah ke media sosial sebelum ada tindakan resmi dari KPK.

Selain laporan ke KPK, Musa juga dikaitkan dengan sengketa informasi publik di Desa Cilangkap, Kabupaten Lebak. Ia dituding mengintervensi permintaan dokumen anggaran desa, termasuk laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Menanggapi tuduhan tersebut, Musa membantah keras. Ia meminta semua pihak untuk mengecek langsung ke Inspektorat Kabupaten Lebak yang sudah melakukan pemeriksaan.

"Saya tidak pernah terlibat dalam permintaan data atau mempengaruhinya. Yang penting, semuanya jelas dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang menjadikan dalih keterbukaan informasi publik sebagai ajang mencari keuntungan pribadi," katanya.

Musa juga membantah adanya utusan desa yang melobi pihak tertentu terkait sengketa informasi tersebut.

"Kalau ada yang bilang ada utusan desa untuk melobi seseorang, saya pastikan itu tidak benar. Cek saja ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Cilangkap. Jangan asal tuduh tanpa bukti," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Al Muktabar dan Ahmed Zaki Iskandar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Musa Weliansyah ke KPK. Publik kini menunggu respons dari kedua pihak serta langkah lanjutan yang akan diambil oleh KPK dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut