ASN Bakal Ngantor 3 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran atau Akal-akalan?
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/d9ed9_work-from-anywhere.jpg)
JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Februari 2025, ASN di lingkungan BKN hanya diwajibkan masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu. Dua hari sisanya mereka bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja negara. Dengan sistem baru ini, diharapkan pengeluaran untuk listrik, air, perjalanan dinas, serta operasional kantor bisa ditekan.
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa perubahan sistem kerja ini tetap berfokus pada efektivitas kinerja ASN. Meski hanya masuk kantor tiga hari, pegawai tetap harus memenuhi target pekerjaan dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
“Kualitas layanan tetap yang utama. WFA bukan berarti santai, tapi cara kerja yang lebih fleksibel dan efisien,” ujar Zudan dikutip dari okezone, Senin (10/2/2025).
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung karena dianggap bisa mengurangi biaya operasional kantor dan meningkatkan keseimbangan kerja serta kehidupan pegawai. Tapi, ada juga yang khawatir kebijakan ini justru membuat kinerja ASN menurun dan pelayanan kepada masyarakat terganggu.
“Kalau ASN jarang di kantor, siapa yang melayani masyarakat? Jangan sampai malah susah mengurus dokumen atau administrasi,” kata Rina (35), warga Jakarta.
Editor : Iskandar Nasution