Kades Kohod Diperiksa Polisi, Modus Pemalsuan di Pagar Laut Tangerang Terbongkar!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/01/22/c1ac0_pembongkaran-pagar-laut.jpg)
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 44 saksi dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari warga desa hingga pejabat kementerian dan ahli pertanahan. "Dari 44 saksi yang diperiksa, selain warga desa, kami juga melibatkan pihak kementerian, instansi terkait, serta ahli," ujar Djuhandani.
Dugaan pemalsuan surat ini bukanlah hal baru. Djuhandani mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 2021 dan masih terus terjadi hingga saat ini. "Kasus ini sudah terjadi sejak 2021 dan masih berlangsung hingga sekarang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat dampaknya terhadap kepemilikan tanah di daerah tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan surat tanah di Pagar Laut Tangerang.
Editor : Iskandar Nasution