Kades Kohod Diperiksa Polisi, Modus Pemalsuan di Pagar Laut Tangerang Terbongkar!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/01/22/c1ac0_pembongkaran-pagar-laut.jpg)
JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan penggunaan surat palsu untuk mengurus kepemilikan lahan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus pemalsuan surat yang digunakan oleh Arsin dan beberapa pihak lain. Dokumen palsu tersebut dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Penyidik menemukan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu dalam proses pengajuan hak kepemilikan tanah," kata Djuhandani. Ia juga menyebut bahwa ada pihak lain yang turut membantu dalam praktik ilegal ini. "Kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," imbuhnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 44 saksi dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari warga desa hingga pejabat kementerian dan ahli pertanahan. "Dari 44 saksi yang diperiksa, selain warga desa, kami juga melibatkan pihak kementerian, instansi terkait, serta ahli," ujar Djuhandani.
Dugaan pemalsuan surat ini bukanlah hal baru. Djuhandani mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 2021 dan masih terus terjadi hingga saat ini. "Kasus ini sudah terjadi sejak 2021 dan masih berlangsung hingga sekarang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat dampaknya terhadap kepemilikan tanah di daerah tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan surat tanah di Pagar Laut Tangerang.
Editor : Iskandar Nasution