Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Aniaya Perempuan dan Terlibat Pinjol, Anggota DPRD Pandeglang Dipecat dari Partai
Advertisement . Scroll to see content

Waspada! KTP-mu Bisa Dipakai Pinjol Ilegal! Begini Cara Blokirnya Sebelum Terlambat

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:03 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Waspada! KTP-mu Bisa Dipakai Pinjol Ilegal! Begini Cara Blokirnya Sebelum Terlambat
Hati-hati! KTP-mu bisa disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Segera blokir dan lindungi identitasmu sebelum terlambat!. (Foto Ilustrasi pinjaman online/Istimewa)

Pantau Aktivitas Keuangan
Periksa rekening bank dan laporan kreditmu secara rutin. Pastikan tidak ada transaksi mencurigakan yang bisa merugikanmu.

Laporkan ke Polisi
Buat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Laporan ini bisa membantu dalam proses penyelidikan dan melindungi namamu dari penyalahgunaan lebih lanjut.

Jangan Bayar Pinjaman yang Bukan Milikmu
Jika kamu tidak pernah mengajukan pinjaman, jangan merasa harus membayar cicilan. Melunasi utang yang tidak kamu buat bisa dianggap sebagai pengakuan bahwa pinjaman itu sah.

Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hubungi OJK melalui call center 157 atau email [email protected]. Mereka bisa membantu menangani masalah penyalahgunaan data pribadi dalam layanan keuangan.

Jangan biarkan KTP-mu disalahgunakan oleh pinjol ilegal! Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa melindungi diri dari jeratan utang yang tidak kamu buat. Tetap waspada dan pastikan data pribadimu aman!

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut