Terbongkar! Begini Modus 10 Pemilik Tambang Ilegal di Lebak yang Raup Cuan Gila-gilaan!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/12/13/a2fa8_tambang-emas-ilegal.jpg)
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam tambang ilegal ini, antara lain:
- Besi glundung untuk menggiling batuan
- Tabung gas dan oksigen
- Merkuri dan sianida sebagai bahan kimia pemisah emas
- Dinamo dan blower
- Jack hammer dan peralatan tambang lainnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tambang emas ilegal yang masih beroperasi. "Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan penambang," tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal. "Kami siap mengambil tindakan tegas. Mari bersama menjaga kelestarian alam untuk masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution