Orang Kaya Pakai Pertalite dan Gas 3 Kg? MUI: Haram dan Termasuk Perbuatan Zalim!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/04/c3e8e_kelangkaan-gas-lpg-3-kg.jpg)
Selain itu, Kiai Miftah juga menegaskan bahwa orang kaya yang memakai barang bersubsidi bisa terkena hukum ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara paksa.
"Memanfaatkan subsidi tanpa hak sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan miliknya, dan dalam Islam, itu termasuk perbuatan zalim," tambahnya.
Lebih lanjut, Kiai Miftah menekankan bahwa penggunaan barang bersubsidi oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya lebih berhak mendapat bantuan dari pemerintah.
MUI berharap agar pemerintah lebih tegas dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi, sehingga benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan fasilitas subsidi.
"Jika mampu membeli BBM non-subsidi, sebaiknya tidak mengambil jatah yang diperuntukkan bagi yang berhak. Itu adalah bagian dari prinsip keadilan," tutup Kiai Miftah.
Dengan fatwa ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat agar subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang berhak.
Editor : Iskandar Nasution