JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Aktor Sandy Permana tewas secara tragis setelah menjadi korban penikaman brutal di Bekasi. Pelaku, Nanang Gimbal, kini ditangkap polisi dan dijerat pasal berlapis atas kejahatannya.
Nanang Gimbal resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan jeratan pasal berlapis.
“Sudah tersangka dengan ancaman Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun,” ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang, Rabu (15/1/2025).
Kompol Bambang menjelaskan, penyidik akan menggelar prarekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka. Namun, ia tidak merinci apakah kegiatan tersebut dilakukan di tempat kejadian atau di Polda Metro Jaya.
Editor : Iskandar Nasution