BANTEN, iNewsPandeglang.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraris dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
Menteri AHY bersama Wamen Ossy Dermawan, memberikan keterangan pers setelah menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Lebak dan Serang, memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (Foto : IST/Iskandar Nasution)
Dalam acara yang digelar di Bendungan Karian pada Jumat, 10 Januari 2025, AHY menyatakan bahwa sertifikat yang diterima oleh warga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka huni. "Sertifikat hak milik yang kami serahkan hari ini memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati oleh bapak dan ibu. Kini, tanah tersebut secara resmi memiliki legalitas. Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga yang menerima sertifikat ini," kata AHY.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, juga turut berbicara mengenai pentingnya sertifikat tanah sebagai aset yang bernilai ekonomi. "Memiliki sertifikat tanah akan memberikan nilai lebih pada properti dan aset bapak dan ibu, menjadikannya sah dan bernilai secara hukum," tambahnya.
Editor : Iskandar Nasution