get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamen ATR Sebut Tanah Wakaf Sering Jadi Target Penyerobotan Lahan

Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah di Lebak dan Serang, Warga Kini Punya Legalitas Hukum!

Jum'at, 10 Januari 2025 | 23:12 WIB
header img
Menteri AHY menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Lebak dan Serang, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. (Foto : IST/Iskandar Nasution)

BANTEN, iNewsPandeglang.id Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraris dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.


Menteri AHY bersama Wamen Ossy Dermawan, memberikan keterangan pers setelah menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Lebak dan Serang, memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (Foto : IST/Iskandar Nasution)

Dalam acara yang digelar di Bendungan Karian pada Jumat, 10 Januari 2025, AHY menyatakan bahwa sertifikat yang diterima oleh warga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka huni. "Sertifikat hak milik yang kami serahkan hari ini memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati oleh bapak dan ibu. Kini, tanah tersebut secara resmi memiliki legalitas. Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga yang menerima sertifikat ini," kata AHY.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, juga turut berbicara mengenai pentingnya sertifikat tanah sebagai aset yang bernilai ekonomi. "Memiliki sertifikat tanah akan memberikan nilai lebih pada properti dan aset bapak dan ibu, menjadikannya sah dan bernilai secara hukum," tambahnya.

Ossy juga mengingatkan agar sertifikat tersebut digunakan dengan bijak, seperti untuk modal usaha produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Pada kesempatan ini, sebanyak 20 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kabupaten Lebak. Selain itu, 14 sertifikat tanah wakaf juga diberikan kepada tempat peribadatan, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Setelah acara penyerahan sertifikat, AHY bersama Wamen ATR/BPN dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian. Hadir pula dalam acara tersebut staf khusus bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, tenaga ahli percepatan penyelesaian isu strategis, Hendri Teja, serta pejabat lainnya.

Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan warga di Lebak dan Serang bisa lebih mudah mengakses layanan keuangan dan meningkatkan perekonomian melalui aset yang kini memiliki kepastian hukum.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut