Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa peristiwa penembakan terjadi ketika korban yang merupakan bos rental mobil mencoba mengambil kembali kendaraannya. Saat itu, salah satu oknum TNI AL melepaskan tembakan yang menewaskan korban di lokasi kejadian.
“Kasus ini bermula dari laporan penggelapan mobil di Tangerang. Tersangka utama, AS, menyewa mobil dengan identitas palsu, kemudian menyerahkannya kepada jaringan untuk dijual,” jelas Irjen Suyudi.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap keterlibatan sejumlah tersangka lainnya, termasuk IS (39) yang menjadi perantara penjualan mobil, dan RH (DPO), yang saat ini masih buron. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Kami terus berkoordinasi dengan TNI AL untuk menuntaskan kasus ini. Para tersangka, termasuk oknum yang terlibat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Suyudi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI AL dan berakhir dengan aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Investigasi terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.
Editor : Iskandar Nasution