JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Masa tenang Pilkada 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024). Dalam periode ini, segala bentuk kampanye pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui media massa, dilarang keras.
Masa tenang menjadi momen penting menjelang puncak Pilkada yang akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024), ketika masyarakat akan menggunakan hak pilih mereka.Pemerintah telah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat menggunakan hak pilih mereka.
Selengkapnya tentang aturan masa tenang dan jadwal Pilkada 2024 lainnya, simak penjelasan berikut ini :
Aturan Ketat Selama Masa Tenang
Selama masa tenang, aturan kampanye sangat ketat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, larangan mencakup:
1. Kampanye tatap muka atau pertemuan langsung.
2. Pemasangan alat peraga seperti spanduk dan baliho.
3. Penyiaran iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik.
4. Siaran ulang atau pemberitaan yang dapat mendiskreditkan salah satu pasangan calon.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa media massa juga tidak diperbolehkan menayangkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang. "Penayangan hasil survei pada masa tenang tidak diperbolehkan untuk menjaga netralitas," ujarnya.
Jadwal Penting Pilkada 2024
Berikut rangkaian jadwal resmi Pilkada 2024:
Pemenuhan Dukungan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024.
Pendaftaran Paslon: 27 – 29 Agustus 2024.
Kampanye: 25 September – 23 November 2024.
Masa Tenang: 24 – 26 November 2024.
Pemungutan Suara: 27 November 2024.
Penghitungan Suara: 27 November – 16 Desember 2024.
KPU mengimbau masyarakat menjaga suasana kondusif selama masa tenang. Seluruh pihak, termasuk pendukung pasangan calon, diminta menghormati aturan untuk menghindari konflik yang dapat mencoreng pelaksanaan Pilkada.
Astri juga menegaskan pentingnya menghormati masa tenang agar masyarakat bisa merenungkan pilihan mereka tanpa tekanan. ."Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan demi terciptanya Pilkada yang damai dan berkeadilan," ujarnya.
Pilkada 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang akan membawa perubahan. Dengan melarang kampanye di masa tenang, diharapkan setiap warga dapat menentukan pilihan secara bijak dan tanpa intervensi.
Ayo gunakan hak pilih Anda pada 27 November 2024 dan berpartisipasi dalam menciptakan demokrasi yang bersih!
Editor : Iskandar Nasution