get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Ivan Sugianto Paksa Siswa Menggonggong, Kini Siap Serahkan Diri ke Polrestabes Surabaya

Ivan Sugianto Ditangkap dan Jadi Tersangka Usai Diduga Intimidasi Siswa, Begini Kronologinya

Kamis, 14 November 2024 | 19:02 WIB
header img
Pengusaha Ivan Sugianto saat ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2. (Foto : Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNewsPandeglang.id Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Surabaya, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan intimidasi terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya. Kejadian ini mencuat setelah laporan dari pihak sekolah yang merasa tindakan Ivan terhadap siswanya sangat tidak pantas.

Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024, saat terjadi keributan antara siswa SMA Kristen Gloria 2, yang berinisial EV, dan siswa SMA Cita Hati, AL, setelah pertandingan basket. EV diduga mengejek AL di media sosial setelah tim Cita Hati kalah. Ejekan tersebut membuat orang tua AL, Ivan Sugianto, sangat marah dan memutuskan untuk mendatangi sekolah EV bersama beberapa orang.

Di sekolah, Ivan diduga memaksa EV untuk bersujud dan menggonggong di hadapan banyak orang sebagai bentuk penghinaan. Tindakannya ini menuai kecaman keras dari publik dan akhirnya membuat pihak sekolah melaporkan Ivan ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka. Pada Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polrestabes Surabaya, Satuan Reserse Kriminal Jatanras, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ivan, yang baru saja tiba dari Jakarta, ditangkap tanpa perlawanan. Saat ditangkap, ia tampak pasrah dan mengenakan masker putih. Polisi kemudian membawa Ivan ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk Ivan, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Hasilnya, Ivan dinyatakan sebagai tersangka atas kasus intimidasi ini.

Polisi juga masih mendalami tujuan kedatangan Ivan di Bandara Juanda. "Tujuannya kemana, masih akan diperiksa. Setelah diperiksa, nanti akan kami update informasi lengkapnya," ujar Kombes Dirmanto.

Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkap pasal yang disangkakan kepada Ivan. Kombes Dirmanto meminta masyarakat untuk sabar menunggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap hukum bisa menuntut keadilan bagi EV. Pihak sekolah dan keluarga korban berharap agar tindakan tidak pantas seperti ini tidak terulang lagi dan ada sanksi yang tegas terhadap Ivan Sugianto. Polisi terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut