Hingga kini, pihak Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, belum memberikan tanggapan terkait pembebasan Gunawan Sadbor. Namun, masyarakat berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran untuk menghindari jebakan dunia online yang bisa berujung pada masalah hukum.
Gunawan yang dikenal sebagai Sadbor, bersama rekannya Ahmad Supendi, ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Mereka sempat mendekam di sel Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa Gunawan, konten kreator yang populer lewat aksi "joget ayam patuk"-nya, diduga menerima saweran dari akun terkait judi online.
"Setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Ahmad Supendi berperan dalam menyiarkan akses ke situs judi online selama live streaming, sementara Gunawan, sebagai pemilik akun TikTok, tidak mencegah adanya saweran dari situs tersebut. Dari aktivitas ini, Sadbor dapat meraih pendapatan jutaan rupiah per hari," ujar Kapolres pada Senin (4/11/2024) lalu.
Kasus yang menimpa Gunawan seolah menjadi peringatan bagi para kreator konten agar lebih cermat dalam menerima saweran atau gift, terutama jika sumbernya tidak jelas. Meski Gunawan kini bebas, dampak dari kasus tersebut diharapkan memberi efek jera, tidak hanya untuknya tetapi juga untuk para kreator lainnya.
Editor : Iskandar Nasution