get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei IDM Terbaru: Helldy Agustian-Allawi Mahmud Jadi Favorit dengan Elektabilitas Tertinggi

Heboh! Calon Bupati Pandeglang Terciduk Diduga Bagi-bagi Uang kepada Warga, Bawaslu Turun Tangan

Minggu, 10 November 2024 | 15:13 WIB
header img
Raden Dewi Setiani, calon Bupati Pandeglang nomor urut 2, diduga melakukan bagi-bagi uang di tengah masa kampanye. Bawaslu kini menyelidiki dugaan politik uang ini yang viral dan menuai sorotan publik. Tangkapan Layar Video Viral

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id  Sebuah video viral di media sosial baru-baru ini menghebohkan dunia politik di Pandeglang. Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang wanita yang diduga calon Bupati Pandeglang nomor urut 2, Raden Dewi Setiani, sedang membagikan uang pecahan Rp50.000 kepada warga yang hadir dalam suatu acara  di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Pandeglang, Banten.

Pembagian uang tersebut disertai dengan 'salam tempel' namun banyak yang menduga bahwa ini merupakan bagian dari strategi politik uang untuk mendapatkan dukungan. Video tersebut  cepat menarik perhatian publik,  tampak sejumlah warga terlihat meneriakkan nama "Ibu Dewi," yang mengarah pada Raden Dewi Setiani. 

Kejadian ini langsung menimbulkan spekulasi bahwa hal ini bukan hanya sekadar bantuan sosial, melainkan upaya untuk membeli suara menjelang Pilkada Pandeglang 2024. Sontak, kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini merupakan pelanggaran kampanye?

Merespons viralnya video ini, Anggota Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, memberikan pernyataan yang tegas. Dalam keterangan yang diterima media, Didin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang yang melibatkan salah satu calon bupati. 

"Kami sudah memulai penyelidikan atas dugaan pembagian uang yang terjadi dalam video tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Didin, Sabtu (9/11/2024).

Bawaslu, yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada, menegaskan bahwa politik uang adalah pelanggaran serius yang dapat merusak integritas pemilu. "Kami akan memeriksa kebenaran video tersebut dan menilai apakah itu bagian dari kampanye yang melanggar ketentuan," lanjut Didin.

Didin menegaskan bahwa jika bukti kuat ditemukan, Bawaslu akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang ada. Sanksinya bisa berujung pada diskualifikasi calon yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penyidikannya akan mencakup apakah pembagian uang tersebut merupakan tindakan yang mengarah pada pembelian suara, yang jelas dilarang oleh Undang-Undang Pemilu.

Politik Uang dalam Pilkada: Ancaman bagi Demokrasi

Politik uang telah lama menjadi isu serius dalam berbagai pemilihan kepala daerah di Indonesia. Praktik ini dianggap merusak kualitas demokrasi karena mengurangi kebebasan pilihan pemilih dan membuka peluang bagi calon yang memiliki kekuatan finansial untuk membeli dukungan. Hal ini juga menciptakan ketidakadilan bagi calon lain yang tidak dapat mengakses sumber daya yang sama.

Tindakan semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Meski belum ada klarifikasi langsung dari calon bupati tersebut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Raden Dewi Setiani mengklaim bahwa acara tersebut adalah kegiatan santunan untuk warga, bukan bagian dari kampanye. Mereka menyebutkan bahwa pembagian uang tersebut merupakan bentuk perhatian sosial kepada masyarakat, dan bukan dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan politik warga.

Namun, klaim tersebut tidak serta merta meredakan polemik yang muncul. Banyak pihak yang tetap menganggap pembagian uang tersebut sebagai tindakan yang perlu diperiksa lebih lanjut, apalagi dilakukan di tengah kerumunan yang mencurigakan di waktu yang dekat dengan Pemilu. Sebagian masyarakat juga merasa ragu jika ini hanya sekadar kegiatan sosial, mengingat momentum dan lokasi kejadian yang dekat dengan waktu kampanye.

Politik Uang dan Dampaknya pada Demokrasi

Politik uang memang menjadi isu sensitif dalam setiap kontestasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Praktik ini dapat mengurangi kualitas demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Pembagian uang kepada pemilih di tengah kampanye dapat dianggap sebagai upaya untuk membeli suara, yang jelas dilarang oleh Undang-Undang Pemilu.

Dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, masyarakat kini menunggu hasil klarifikasi dan keputusan Bawaslu Pandeglang. Apakah Raden Dewi Setiani terbukti melanggar aturan kampanye, ataukah ini hanya sebuah kegiatan sosial yang kebetulan berlangsung di tengah kerumunan? 

Ke depan, diharapkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Pandeglang 2024 bisa menjaga integritas dan menjalankan kampanye sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih dan adil. Politik uang hanya akan merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat tercapainya pemilihan yang bebas dari kecurangan. Bawaslu dan KPU diharapkan dapat bekerja dengan maksimal untuk memastikan jalannya Pilkada yang jujur dan transparan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut