LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kebijakan baru tarif e-parking di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, Rangkasbitung, memicu gelombang keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya parkir yang tinggi. Sistem elektronik yang diterapkan oleh pihak pengelola membebankan tarif sebesar Rp 2.000 untuk satu jam pertama, dan bisa mencapai Rp 10.000 untuk durasi parkir yang lebih lama. Banyak pengunjung RS, terutama mereka yang datang untuk berobat atau menjenguk keluarga, merasa keberatan dengan tarif ini.
Seorang tokoh masyarakat Lebak, U. Bahrudin, mengungkapkan kekecewaannya. "Ini parkir paling mahal di Rangkasbitung. Tadi saya datang jam 8:30, keluar jam 12:30 harus bayar Rp 10.000. Satu jam pertama Rp 2.000, terus bertambah sampai maksimal Rp 10.000. Harus siap-siap uang lebih kalau mau ke sini," ujarnya, Rabu (6/11/2024) berharap agar masyarakat lain bisa lebih waspada.
Tarif parkir di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung mencapai Rp 10.000, menuai keluhan dari pengunjung yang merasa terbebani dengan biaya parkir yang tinggi. Foto Istimewa
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tarif e-parking di RSUD Adjidarmo menjadi keluhan utama bagi pengunjung, yang merasa terbebani dengan biaya parkir yang tinggi. Menurut beberapa pengunjung, petugas e-parking mengklaim bahwa tarif tersebut mengacu pada sistem yang diterapkan di Pasar Rangkasbitung. Namun, pihak terkait membantah klaim tersebut dan menjelaskan bahwa sistem e-parking di pasar dan rumah sakit berbeda, baik dalam tarif maupun kontrak kerjasama.
Sampai saat ini, pihak pengelola e-parking di RSUD Adjidarmo belum memberikan pernyataan resmi. Keluhan dari masyarakat terus berkembang di media sosial, dan banyak pihak berharap agar pihak rumah sakit serta pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Tarif parkir yang tinggi dianggap tidak sesuai dengan fungsi rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan.
Editor : Iskandar Nasution