PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten di mana seorang bocah perempuan berinisial SR, berusia 11 tahun, menjadi korban pelecehan oleh seorang kakek berinisial AW (70). Perbuatan bejat ini dilakukan di kamar mandi musala pada 23 Oktober 2024.
Kejadian berawal ketika SR sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar musala yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba, pelaku AW menghampiri dan mengajak korban ke toilet musala. Aksi tersebut disaksikan oleh seorang teman SR, berinisial NB, yang mengikuti mereka.
Menurut keterangan yang diberikan, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang bagian tubuh SR dan meminta korban untuk memegang alat vitalnya. Kejadian ini pun menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Yosep, paman dari bocah perempuan berinisial SR, memberikan keterangan mengenai kejadian yang menimpa keponakannya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat SR bermain bersama teman-temannya di sekitar musala, dan pelaku, AW, menghampiri mereka.
"Kejadian ini pertama kali terungkap berkat keterangan dari seorang saksi yang merupakan teman SR. Dia mengikuti mereka saat SR diajak ke kamar mandi oleh pelaku. Dari keterangan korban, pelaku memegang bagian tubuhnya hingga meminta SR memegang alat vitalnya," ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Yosep menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak dapat diterima dan memberikan dampak serius terhadap korban. Ia juga menyatakan harapannya agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku untuk mencegah kejadian serupa di masyarakat.
Yosep menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan keadilan bagi korban yang telah mengalami trauma akibat tindakan asusila tersebut. "Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada kejadian serupa di lingkungan kami," tuturnya.
Sementara itu, Iptu Alfian Yusuf, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan tindakan asusila yang dialami oleh bocah perempuan berinisial SR. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Kami membenarkan adanya laporan dugaan tindakan rudapaksa terhadap korban berinisial SR yang berusia 11 tahun oleh pelaku berinisial AW yang berusia 70 tahun," katanya
Alfian menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak-anak dan akan memastikan bahwa pelaku akan diusut secara hukum agar tidak ada tindakan serupa yang terjadi di masyarakat.
Alfian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar keselamatan anak-anak dapat terjaga. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi, dan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenarannya," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution