get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan! PPATK Blokir Rekening Valhalla, Ada Dana Judi Online Mengalir ke Bisnis Ivan Sugianto?

Joget 'Ayam Patuk' Berujung Bui! Gunawan Sadbor dan Rekannya Jadi Tersangka Judi Online

Senin, 04 November 2024 | 19:33 WIB
header img
Gunawan Sadbor, kreator TikTok yang viral dengan joget "ayam patuk," kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan promosi judi online dalam kontennya. (Foto: MPI/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNewsPandeglang.id Gunawan Sadbor, kreator TikTok yang terkenal dengan joget "ayam patuk", kini harus menghadapi proses hukum akibat terlibat dalam promosi judi online. Ia dan temannya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi setelah aksinya menerima saweran dari akun yang terkait situs judi saat live streaming terungkap.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi bahwa Gunawan Sadbor, bersama rekannya Ahmad Supendi, diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi daring saat melakukan siaran langsung di platform tersebut.

AKBP Samian menjelaskan bahwa dalam aksi ini, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Ahmad Supendi bertugas menayangkan situs judi online selama live streaming berlangsung, sedangkan Gunawan, yang merupakan pemilik akun TikTok, membiarkan adanya pemberian saweran atau gift dari akun yang terkait dengan judi online. 

Diketahui, saweran dari akun-akun tersebut menghasilkan pendapatan jutaan rupiah setiap harinya bagi Gunawan. 

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan adanya promosi situs judi saat siaran langsung di akun TikTok milik Gunawan," kata AKBP Samian pada Senin (4/11/2024). 

Saat patroli siber menemukan promosi tersebut, terlihat bahwa Gunawan menerima saweran dari situs judi dan melakukan aksi yang seolah-olah mendukung promosi situs tersebut.

Selain menetapkan kedua konten kreator ini sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi tersebut.

Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut