get app
inews
Aa Read Next : Korlantas Polri Bakal Gunakan NIK KTP sebagai Nomor SIM Mulai 2025, Begini Tujuannya

Berlaku Mulai Sekarang! SIM di Lebak Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Jum'at, 01 November 2024 | 20:24 WIB
header img
Petugas Polres Lebak mengadakan sosialisasi tentang syarat baru pembuatan dan perpanjangan SIM, yang kini wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Foto Sopian Sauri

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak telah mulai mensosialisasikan kebijakan baru mengenai penggunaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), efektif mulai hari ini, Jumat (1/11/2024).

Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM kini diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2269.1.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, yang mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 05 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 02 Tahun 2023.

Dengan aturan baru ini, setiap pemohon SIM baru, perpanjangan, serta peningkatan golongan diharuskan untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau kartu BPJS saat melakukan pendaftaran.

Menurut IPTU Burhanudin Surya, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Lebak, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini telah dimulai. Selain itu, petugas dari BPJS Kesehatan juga disediakan di lokasi untuk membantu masyarakat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut