get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Penasihat Hukum Kecewa! Kok Bisa?

Sidang Guru Supriyani: Eksepsi Ditolak! Siapa yang Akan Menang di Tahap Pembuktian?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:14 WIB
header img
Majelis Hakim PN Andoolo menolak eksepsi Supriyani, guru honorer yang didakwa menganiaya muridnya, dalam sidang yang digelar Selasa (29/10/2024). (Foto: Febriyono Tamenk).

KONAWE SELATANiNewsPandeglang.id -  Sidang kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memasuki babak baru yang penuh ketegangan pada Selasa (29/10/2024). Majelis hakim yang dipimpin oleh Stevie Rosano secara mengejutkan menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Supriyani. 

Keputusan ini memicu spekulasi dan ketidakpastian mengenai arah dan hasil dari persidangan yang sudah menarik perhatian publik. Pada sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Penolakan ini menandai awal perjalanan menuju tahap pembuktian yang krusial. Keputusan ini akan sangat menentukan nasib Supriyani di hadapan hukum.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Dermawan, tampak kecewa dan terlihat berbicara dengan penuh emosi. Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Kami akan terus berjuang untuk mencari keadilan bagi klien kami. Ini belum selesai," tegas Andri, yang berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir.

Kisah ini semakin dramatis dengan munculnya kabar mengenai mobil yang sering ditumpangi Supriyani yang ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) setelah sidang. Kejadian ini menambah suasana mencekam di PN Andoolo dan membuat publik semakin penasaran akan jalannya kasus ini.


Mobil dinas Camat Baito yang sering ditumpangi guru honorer Supriyani selama persidangan kasus dugaan penganiayaan anak polisi ditembak orang tak dikenal di Konawe Selatan. (Foto: iNews/Mukhtaruddin).

Tahap pembuktian mendatang diprediksi akan berlangsung dengan ketat, di mana jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi anak dan lima saksi dewasa. Mengingat adanya saksi anak, persidangan akan dilakukan secara tertutup untuk melindungi kepentingan terbaik anak-anak tersebut. 

Sejak awal, kasus Supriyani telah menarik perhatian karena melibatkan tuduhan serius yang berkaitan dengan anak. Sebagai seorang pendidik, reputasi Supriyani dipertaruhkan, dan masyarakat kini menanti-nanti hasil dari proses hukum yang seakan semakin rumit dan dramatis.

Dengan penolakan eksepsi ini, banyak yang bertanya-tanya. Apa langkah selanjutnya bagi Supriyani? Siapa yang akan keluar sebagai pemenang di tahap pembuktian? Dengan ketegangan yang terus meningkat dan sorotan publik yang tajam, masa depan Supriyani kini berada di tangan majelis hakim dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut