Langkah pertama adalah pengurusan izin di tingkat kabupaten, yang melibatkan surat rekomendasi dari camat dan bupati serta persetujuan dari warga sekitar. Setelah dokumen lengkap, pemohon harus mengajukan berkas izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika verifikasi dokumen berhasil, DPMPTSP akan mengajukan permohonan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi, yang akan melakukan peninjauan teknis dan monitoring lapangan sebelum menerbitkan izin.
Setelah mendapatkan izin dari provinsi, pemohon diwajibkan untuk melengkapi laporan yang mencakup rencana kerja dan laporan lingkungan. Biaya jaminan reklamasi juga menjadi salah satu syarat sebelum izin operasional diterbitkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Dengan adanya peraturan yang ketat, diharapkan izin tambang dapat diberikan secara bijaksana dan bertanggung jawab, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalkan. Masyarakat Banjarsari berharap pemerintah dan pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pencemaran ini agar kualitas air Sungai Ciliman kembali pulih.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, diharapkan izin tambang tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan komitmen untuk menjaga ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat.
Editor : Iskandar Nasution