Sebelumnya, permasalahan ini juga mendapat tanggapan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, serta Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang. Dinas tersebut mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh pendidikan yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Dinas juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui musyawarah untuk menemukan solusi terbaik.
Kepala Dinas, Drs. Ahmad Saepudin, M.Si, menegaskan, “Kami mengingatkan bahwa kebijakan apapun yang diambil harus selalu memperhatikan hak anak. Anak-anak tidak seharusnya menjadi korban dari kebijakan yang melanggar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Kami berharap agar pihak sekolah dapat melakukan musyawarah dan mencari solusi yang terbaik demi kepentingan pendidikan anak-anak,” ungkapnya dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada sekolah pada 3 April 2024.
Dia juga menambahkan bahwa jika musyawarah tidak membuahkan hasil, sebaiknya melakukan mediasi dengan pihak ketiga yang netral. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari semua pihak agar hak pendidikan anak dapat terpenuhi tanpa terhalang oleh masalah ekonomi. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi semua anak, bukan justru menjadi ajang diskriminasi dan kemiskinan.
Hingga kini, pihak sekolah dan yayasan belum memberikan konfirmasi terkait masalah ini.
Editor : Iskandar Nasution