get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Demo di Lebak Satpol PP Tewas! Ini Analisis Keadilan dan Tanggung Jawab yang Harus Diketahui

Demo Anarkis Berujung Anggota Satpol PP Lebak Maut: Polisi Tangkap Provokator di Balik Tragedi!

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:17 WIB
header img
Demo anarkis di Lebak berujung maut, anggota Satpol PP tewas. Polres Lebak tangkap dua provokator, termasuk koordinator lapangan. Foto iNews/Sopian Sauri

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Lebak pada 23 September 2024 berujung tragis. Seorang anggota Satpol PP, Yadi Suryadi, meninggal dunia setelah tertimpa pagar yang roboh akibat dorongan massa. Kini, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai provokator di balik tragedi tersebut.

Polres Lebak melakukan  penangkapan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi demo anarkis yang menyebabkan seorang anggota Satpol PP tewas. Kedua pelaku yang ditangkap pada 11 Oktober 2024 berinisial RM (23) dan M (37). RM, seorang mahasiswa asal Desa Parungsari, Kecamatan Sajira, berperan sebagai koordinator lapangan aksi. 

Sementara itu, M yang berasal dari Desa Badur, Kecamatan Cirinten, diduga berada di barisan depan dan mendorong pagar hingga menyebabkan insiden tragis tersebut.

Aksi yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) ini dimulai dengan damai, namun situasi memanas ketika massa mulai mendesak pagar gedung DPRD pada pukul 10.15 WIB. Pagar yang tidak mampu menahan tekanan akhirnya roboh pada pukul 10.30 WIB, menimpa Yadi dan rekannya, Murtono. Yadi mengalami cedera parah di kepala dan akhirnya meninggal pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani perawatan intensif.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan ini. Kedua tersangka telah ditangkap dan akan dijerat dengan pasal terkait pengrusakan dan kekerasan, termasuk Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara," ungkap AKBP Suyono, Sabtu (12/10/2024).

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keduanya diduga menerima imbalan uang untuk berpartisipasi dalam demo, dengan nominal berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 1.000.000. Polisi masih menyelidiki aliran dana dan siapa yang bertanggung jawab atas pemberian uang tersebut.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Satpol PP dan mahasiswa yang menyaksikan kejadian tersebut. Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk rekaman video dari aksi demo dan pakaian dinas milik korban.

Sementara itu, Kanit Krimum Polres Lebak, Ipda Sutrisno, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. "Kami belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun, kami memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Hubungan kedua tersangka dengan aktor utama masih kami dalami, termasuk dugaan pemberian uang untuk berpartisipasi dalam aksi tersebut," kata Ipda Sutrisno.

Tragedi ini memicu perhatian publik mengenai keamanan dan pengamanan dalam aksi unjuk rasa. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi anarkis ini dan memastikan keadilan bagi korban.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut