Tuntutan Hakim
Dalam aksi ini, para hakim menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada pemerintah, di antaranya:
1. Revisi PP 94/2012: Menuntut Presiden untuk segera merevisi PP 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim, guna menyesuaikan gaji dan tunjangan sesuai dengan standar hidup layak.
2. Jaminan Keamanan Hakim: Mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan keamanan bagi hakim, mengingat maraknya insiden kekerasan terhadap mereka di berbagai wilayah pengadilan.
3. Pembahasan RUU Jabatan Hakim: Mendorong pemerintah agar RUU Jabatan Hakim kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga kesejahteraan hakim dapat diatur lebih komprehensif.
Selain gerakan cuti bersama, Fauzan menyatakan bahwa sejumlah hakim akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolis. Mereka akan melakukan audiensi dengan lembaga terkait, menyampaikan protes, serta bersilaturahmi dengan tokoh nasional yang peduli terhadap isu kesejahteraan dan independensi peradilan.
"Hal ini bukan semata-mata soal kesejahteraan, melainkan juga demi menjaga martabat dan integritas lembaga peradilan," tegas Fauzan.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera memperbaiki kondisi yang selama ini dinilai telah diabaikan, demi menjaga integritas dan keadilan di Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution