JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara soal pergantian caleg DPR terpilih dari Tia Rahmania menjadi Bonnie Triyana. Tia sempat viral di media sosial setelah mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sebuah video yang beredar luas, di mana ia menyoroti potensi konflik kepentingan dan mendesak transparansi dalam penanganan kasus korupsi.
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa pencopotan Tia didasarkan atas gugatan terkait perselisihan hasil suara. "Nah, ada gugatan dan laporan terkait perselisihan hasil perolehan suara," kata Djarot saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).
Dia menuturkan bahwa perselisihan hasil suara itu ditangani di internal PDIP melalui Panitera Mahkamah Partai. Menurutnya, Tia dan Bonnie dipanggil untuk diklarifikasi. Keduanya melampirkan bukti, termasuk Form C1, kepada Panitera Mahkamah Partai. Dokumen yang diserahkan kemudian diperiksa untuk mendalami dugaan pengalihan suara.
"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, di internal partai. Ini diputus setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1, maka itu harus dikeluarkan. Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail. Semuanya terekam," ucap Djarot.
Djarot menambahkan bahwa Mahkamah Partai memutuskan gugatan itu diterima dan meminta yang bersangkutan untuk mundur. Putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti yang ada. Dia menekankan bahwa proses penanganan perkara ini cukup lama, bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
"Prosesnya panjang, tidak terjadi secara tiba-tiba. DPP Partai kemudian mengambil keputusan berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Djarot.
"Yang bersengketa, seperti Tia misalnya, bisa dipanggil oleh Bidang Kehormatan Mahkamah Kehormatan Partai. Mereka diberi kesempatan untuk mengundurkan diri. Jika tidak, terpaksa dilakukan pemecatan," tambahnya.
Diketahui, PDIP mencopot Tia Rahmania dari calon legislatif DPR terpilih. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana. Tia merupakan caleg PDIP nomor urut 2 dari Dapil Banten I Pandeglang-Lebak yang meraih 37.359 suara, sementara Bonnie Triyana yang bernomor urut 1 berada di urutan kedua dengan raihan 36.516 suara.
"Bonnie Triyana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog (peringkat suara sah pertama, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR," demikian isi surat keputusan KPU yang dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Tia Rahmania, seorang akademisi yang dikenal luas berkat kontribusinya dalam dunia pendidikan dan organisasi, kini menjadi sorotan publik setelah diberhentikan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keputusan tersebut muncul usai Tia viral di media sosial akibat aksinya yang berani memotong ceramah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai isu korupsi dalam sebuah acara di Lemhannas.
Pada kesempatan itu, Tia menyampaikan kekesalannya terhadap pernyataan Nurul Ghufron, sambil menekankan pentingnya etika dan moral dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Korupsi itu pada dasarnya berkaitan dengan etika dan moral, Pak. Saya salah satu dosen antikorupsi. Terima kasih, Pak, karena Pak Ghufron sendiri yang memulai pembahasan ini. Mohon pertimbangkan ini sebagai masukan bagi panitia Lemhannas, agar memilih pemateri yang benar-benar mengajarkan nilai-nilai yang baik," ujar Tia sebelum meninggalkan ruangan.
Setelah menyampaikan kritik tersebut, Tia diberhentikan dari posisinya sebagai calon anggota DPR terpilih. Pemecatan ini menuai perhatian luas, khususnya di media sosial, di mana banyak warganet mempertanyakan apakah terdapat agenda tersembunyi di balik keputusan tersebut.
Editor : Iskandar Nasution