get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesawat Trigana Air Tergelincir di Serui, Angkut Puluhan Penumpang Termasuk Istri Pj Gubernur Papua

Setelah 1,5 Tahun Disandera, Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Akhirnya Dibebaskan

Sabtu, 21 September 2024 | 14:22 WIB
header img
Setelah 1,5 tahun disandera KKB, pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dibebaskan oleh tim gabungan TNI-Polri. Pendekatan soft approach membuahkan hasil yang positif. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Setelah lebih dari satu setengah tahun disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM), pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, akhirnya dibebaskan. Tim gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024 berhasil menjemputnya pada Sabtu (21/9/2024).

Philip Mark Mehrtens, pilot asal Selandia Baru, disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya di belantara hutan Papua sejak 7 Februari 2023. Saat itu, Kapten Philip mempiloti pesawat Susi Air yang diserang dan dibakar oleh OPM di Landasan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Sejak saat itu, pencarian dan upaya negosiasi untuk pembebasannya terus dilakukan.

Kaops Damai Cartenz 2024, Brigjen Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa pendekatan yang diambil adalah soft approach, melibatkan tokoh agama, tokoh gereja, dan tokoh adat untuk meminimalisasi risiko jatuhnya korban. "Pendekatan ini penting dilakukan untuk menjaga keselamatan semua pihak," katanya.

Setelah sekian lama melakukan pendekatan dengan berbagai tokoh, akhirnya upaya tersebut membuahkan hasil dan pilot tersebut berhasil dibebaskan.

Philip Mark Mehrtens kini telah kembali dengan aman, membawa harapan akan ke depannya yang lebih baik di wilayah Papua. Pembebasan ini menjadi langkah positif dalam menyelesaikan konflik di daerah tersebut.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut