Senada dengan itu, akun @ay***lest***56 juga menyuarakan kritik pedas dengan kalimat, "Naon sih kampanye di masjid, mirisss." Banyak pengguna media sosial yang merasa kecewa, terutama karena tempat ibadah seharusnya menjadi ruang netral dan sakral yang tidak digunakan untuk aktivitas politik.
Lebih tegas lagi, akun @ver***_ig***sa mengutip langsung peraturan yang melarang kampanye di tempat ibadah, "Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu melarang peserta Pemilu menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye." Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum yang berlaku di Indonesia.
Meskipun video itu kini telah dihapus dari akun pribadinya, dampak dan kontroversi yang dihasilkan masih bergema luas. Bagi banyak orang, penggunaan rumah ibadah untuk kampanye politik dianggap tidak etis dan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi serta merusak kepercayaan publik terhadap pemilu yang bersih dan jujur.
Saat dihubungi melalui telepon, Agil Zulfikar menjelaskan bahwa video tersebut bukan merupakan bagian dari kampanye resmi karena jadwal kampanye belum dimulai. “Itu bukan kampanye karena waktunya belum mulai. Saya tidak bermaksud menyinggung atau melanggar aturan. Tujuan saya hanya ingin menyampaikan pesan tentang calon yang kami dukung,” ujar Agil Zulfikar pada Rabu (18/9/2024). Video tersebut kini telah dihapus dari akun media sosialnya.
Kejadian ini menambah ketegangan dalam proses kampanye Pilgub Banten, dan menyoroti pentingnya mematuhi regulasi pemilu serta pemisahan antara tempat ibadah dan kegiatan politik.
Editor : Iskandar Nasution