LEBAK, iNewsPandeglang.id – Ketua Tim Sukses salah satu pasangan calon gubernur Banten, di Lebak, Banten, Agil Zulfikar, menjadi sorotan setelah terekam kabur dari wartawan saat ditanya mengenai video viralnya yang diduga menunjukkan dirinya melakukan kampanye di sebuah tempat ibadah. Aksi tersebut menuai reaksi keras dari publik dan menambah panjang kontroversi di dunia politik Banten.
Video yang diunggah Agil Zulfikar, mantan Ketua DPRD Lebak, menunjukkan dirinya berbicara di dalam sebuah masjid, mengajak warga untuk memilih salah satu calon gubernur Banten. Dalam video tersebut, Agil mengklaim bahwa calon yang didukungnya adalah seorang anak petani yang layak untuk memimpin Banten.
Namun, video tersebut memicu kemarahan netizen karena dianggap melanggar ketentuan kampanye yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik. Saat dikonfirmasi oleh wartawan setelah rapat konsolidasi partai, Agil Zulfikar awalnya menjawab pertanyaan dengan terbuka.
Namun, ketika wartawan mulai menanyakan video yang diduga diambil di masjid, Agil tiba-tiba memilih untuk meninggalkan tempat dan masuk ke mobilnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. “Dia (Agil) menjawab dengan gamblang untuk beberapa pertanyaan, tetapi saat kami menanyakan soal video viralnya, dia langsung kabur,” ungkap salah satu wartawan yang terlibat dalam peliputan tersebut.
Dalam video yang sempat diunggah di akun Instagram pribadinya, @AgilZulfikar, tampak Agil Zulfikar, mantan Ketua DPRD Lebak sekaligus Ketua Tim Sukses salah satu calon gubernur Banten, sedang berbicara kepada sejumlah warga. Dalam video berdurasi singkat tersebut, Agil terlihat mengarahkan warga untuk mendukung dan memilih calon gubernur Banten yang dia usung. Namun, yang menjadi sorotan netizen bukan hanya ajakannya, melainkan lokasi tempat dia berbicara yang diduga berada di sebuah rumah ibadah.
Aksi tersebut langsung menuai kritik tajam dari netizen. Banyak yang mempertanyakan tindakan Agil yang dianggap tidak sesuai dengan aturan kampanye yang berlaku. Seperti yang dituliskan oleh akun @S*p*di_, "Kampanyenya di masjid, pak? Saya yakin bapak lebih faham soal aturan." Komentar tersebut seolah mewakili keresahan publik atas tindakan yang dianggap menyalahi etika dan aturan pemilu.
Senada dengan itu, akun @ay***lest***56 juga menyuarakan kritik pedas dengan kalimat, "Naon sih kampanye di masjid, mirisss." Banyak pengguna media sosial yang merasa kecewa, terutama karena tempat ibadah seharusnya menjadi ruang netral dan sakral yang tidak digunakan untuk aktivitas politik.
Lebih tegas lagi, akun @ver***_ig***sa mengutip langsung peraturan yang melarang kampanye di tempat ibadah, "Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu melarang peserta Pemilu menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye." Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum yang berlaku di Indonesia.
Meskipun video itu kini telah dihapus dari akun pribadinya, dampak dan kontroversi yang dihasilkan masih bergema luas. Bagi banyak orang, penggunaan rumah ibadah untuk kampanye politik dianggap tidak etis dan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi serta merusak kepercayaan publik terhadap pemilu yang bersih dan jujur.
Saat dihubungi melalui telepon, Agil Zulfikar menjelaskan bahwa video tersebut bukan merupakan bagian dari kampanye resmi karena jadwal kampanye belum dimulai. “Itu bukan kampanye karena waktunya belum mulai. Saya tidak bermaksud menyinggung atau melanggar aturan. Tujuan saya hanya ingin menyampaikan pesan tentang calon yang kami dukung,” ujar Agil Zulfikar pada Rabu (18/9/2024). Video tersebut kini telah dihapus dari akun media sosialnya.
Kejadian ini menambah ketegangan dalam proses kampanye Pilgub Banten, dan menyoroti pentingnya mematuhi regulasi pemilu serta pemisahan antara tempat ibadah dan kegiatan politik.
Editor : Iskandar Nasution