get app
inews
Aa Read Next : Pajak Mobil Terlambat dan Dokumen Penting: Apa Arti Penemuan Mobil Harun Masiku?

Bongkar Fakta! Kaesang Datang ke KPK Bahas Jet Pribadi ke AS, Nebeng Teman atau Gratifikasi?

Rabu, 18 September 2024 | 09:56 WIB
header img
Kaesang hadir di KPK untuk klarifikasi jet pribadi ke AS. Ia mengaku "nebeng" teman, sementara KPK menyelidiki kemungkinan gratifikasi terkait fasilitas tersebut. Foto Tangkapan Layar iNews Live

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung KPK pada Selasa (17/9/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat perjalanan ke Amerika Serikat. Isu ini mencuat di tengah sorotan publik, mengundang spekulasi apakah penerbangan tersebut merupakan gratifikasi atau sekadar "nebeng" teman.

Kaesang Pangarep secara proaktif hadir di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2024 untuk memberikan klarifikasi terkait isu penggunaan jet pribadi saat perjalanannya ke Amerika Serikat. Kaesang menegaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah inisiatif pribadi, bukan karena undangan ataupun panggilan resmi dari KPK.

"Saya datang sendiri, inisiatif pribadi, bukan diundang atau dipanggil. Saya ingin menjelaskan bahwa jet yang saya pakai itu bukan milik saya, tapi saya hanya nebeng pada teman," kata Kaesang.

Meski demikian, KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika menyatakan bahwa laporan tersebut tetap harus dianalisis untuk memastikan apakah fasilitas tersebut masuk dalam kategori gratifikasi. "Kedatangan Kaesang diterima dalam rangka pelaporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi. Kami akan lakukan analisis untuk menilai apakah fasilitas itu termasuk gratifikasi atau tidak," ujar Tessa.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, juga menjelaskan bahwa identitas teman yang menyediakan jet masih diselidiki lebih lanjut oleh KPK. "Sosok teman tersebut diketahui berinisial Y, namun belum dapat dipastikan apakah ia Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ungkap Pahala.

Lebih lanjut, Pahala juga mengungkapkan bahwa biaya satu penumpang untuk jet pribadi tersebut diperkirakan mencapai Rp90 juta. Dengan empat penumpang, termasuk Kaesang, istrinya Erina Gudono, dan keluarganya, total biaya mencapai sekitar Rp360 juta. "Kalau nantinya ditetapkan sebagai milik negara, fasilitas tersebut harus dikonversi menjadi uang dan disetorkan," jelasnya.

Klarifikasi Kaesang di KPK menjadi langkah proaktif untuk menjawab spekulasi publik terkait dugaan gratifikasi. Kini, publik menunggu hasil analisis KPK mengenai status fasilitas jet pribadi tersebut, serta apakah ada dampak hukum lebih lanjut bagi putra bungsu Presiden Jokowi ini.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut