Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Netralitas Pemilu Dipertanyakan!
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada 2024, KPU: Paslon yang Gagal Tes Kesehatan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 00:17 WIB
  • author Binti Mufarida
Pilkada 2024, KPU: Paslon yang Gagal Tes Kesehatan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Paslon yang Gagal Tes Kesehatan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Pilkada 2024. Foto KPU/ dok istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) kepala daerah yang gagal dalam tes kesehatan akan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada 2024. Tes kesehatan ini berlangsung selama tiga hari, dari 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan sangat penting, dan jika ada paslon yang tidak memenuhi syarat, mereka tidak akan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. 

"Jika  memang terhadap paslon yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tegasnya Jumat (30/8/2024).

Ia juga mengingatkan semua paslon agar mengikuti tes sesuai jadwal, agar tahapan Pilkada bisa tetap berjalan lancar. Selain itu, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan yang dimulai dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. 

"Hasilnya akan diumumkan pada 5-6 September, dan paslon diberi waktu untuk memperbaiki dokumen dari 6-8 September 2024."

Pilkada 2024 akan dilaksanakan di 545 wilayah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut