get app
inews
Aa Read Next : Bakar Ban hingga Saling Dorong dengan Polisi Warnai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Lebak

Ini Poin-poin Penting dalam Putusan MK soal Pilkada, Salah satunya Peluang PDIP di Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:04 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Wikipedia

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Pilkada dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Berikut poin-poin penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, yang salah satunya membuka peluang besar bagi PDIP di Jakarta:

1. Pasal 40 UU Pilkada Dibatalkan
MK membatalkan Pasal 40 ayat (3), yang sebelumnya mensyaratkan partai politik harus memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah. Kini, partai politik tanpa kursi DPRD juga dapat mengajukan calon jika memenuhi ambang batas suara sah.

Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada yang berbunyi:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Pasal ini mengatur bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dengan syarat minimal 25% akumulasi suara sah. Namun, dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, ketentuan ini dinyatakan inkonstitusional, sehingga partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD juga dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

2. Ambang Batas Berdasarkan Jumlah DPT
Partai atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon kepala daerah jika memperoleh suara sah minimal sesuai jumlah DPT di provinsi masing-masing. Di provinsi dengan DPT hingga 2 juta, ambang batasnya adalah 10 persen suara sah.

3. Ambang Batas di Jakarta
Jakarta, dengan DPT sebesar 8,2 juta, memiliki ambang batas 7,5 persen suara sah. Ini membuka peluang partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut untuk mengajukan calon gubernur secara mandiri.

4. Peluang PDIP di Jakarta
Dengan perolehan suara 14,01 persen di Jakarta pada Pemilu 2024, PDIP memiliki peluang besar untuk mengajukan calon gubernur sendiri tanpa harus berkoalisi.

5. Peluang Anies Baswedan
Anies Baswedan, yang sebelumnya terkendala dukungan partai, kini berpeluang maju dalam Pilgub Jakarta 2024 berkat perubahan aturan ini.

6. Batas Usia Calon Dihitung Saat Penetapan
MK menegaskan syarat usia calon gubernur dihitung saat penetapan resmi oleh KPU, memastikan calon memenuhi syarat usia minimum pada saat pencalonan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menjelaskan bahwa syarat usia minimum bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah akan dihitung pada saat proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dengan demikian, penentuan apakah seorang calon memenuhi persyaratan usia minimum dilakukan bukan ketika mereka mendaftar, melainkan saat KPU menetapkan calon secara resmi. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut