get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahaya Sebar Luas NIK Bisa Disalahgunakan, untuk Apa Saja? Ini Dia Jawavbannya

Viral! KTP Nenek yang Sudah Meninggal Dicatut untuk Dukung Calon Gubernur Jakarta Independen

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 20:21 WIB
header img
Ilustrasi e-KTP. Foto Istimewa

Menanggapi kejadian ini, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, meminta warga yang merasa dicatut identitasnya untuk mendukung calon independen agar melapor ke Bawaslu DKI Jakarta. Warga diminta membuat laporan resmi dengan datang langsung ke kantor Bawaslu DKI.

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen yang  dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan,  silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," 

Sementara itu, KPU DKI Jakarta telah menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Kamis (15/8/2024), meski kontroversi pencatutan KTP ini mencuat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut