Selain itu, Aipda Rana Bhakti Pratama juga menghimbau kepada para nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut yang ada.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dan para pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sementara itu, terduga pelakumengungkapkan bahwa ia berasal dari Sumur, Pandeglang, Banteb dan mengakui bahwa ia telah beberapa kali menggunakan bom untuk menangkap ikan selama berlayar.
Saat ditanya tentang resiko yang dihadapi, termasuk kemungkinan tertangkap, Atma menyatakan bahwa ia merasa takut, namun tetap melakukannya karena sudah terbiasa.
Atma juga mengekspresikan kekhawatirannya terhadap masa depan keluarganya, terutama terkait pendidikan dan kehidupan sehari-hari anak-anaknya, setelah ia tertangkap. "Nyesel, saya baru menyadariibahwa penggunaan bom adalah tindakan yang berbahaya, untuk dirinya sendiri maupun lingkungan," tuturnya.
Penggunaan bom ikan memang sangat berbahaya dan ilegal, karena bisa merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan laut di sekitarnya. Hukuman yang bisa dikenakan juga berat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution