get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas DKP Layangkan Surat, Astrid Jayengsari Pasang Patok Larangan di Lahan Proyek Docking Kapal

Diduga Bawa Bahan Peledak, Kapal Nelayan Asal Lampung Ditangkap Polisi di Labuan Pandeglang

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 20:19 WIB
header img
Kapal nelayan KM TRI SUKSES I asal Lampung ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) di perairan Labuan, Pandeglang, pada Jumat, 9 Agustus 2024 karena membawa bahan peledak bom ikan. Foto IST/Iskandar Nasution

Selain itu, Aipda Rana Bhakti Pratama juga menghimbau kepada para nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut yang ada.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dan para pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sementara itu, terduga pelakumengungkapkan bahwa ia berasal dari Sumur, Pandeglang, Banteb  dan mengakui bahwa ia telah beberapa kali menggunakan bom untuk menangkap ikan selama berlayar. 

Saat ditanya tentang resiko yang dihadapi, termasuk kemungkinan tertangkap, Atma menyatakan bahwa ia merasa takut, namun tetap melakukannya karena sudah terbiasa. 

Atma juga mengekspresikan kekhawatirannya terhadap masa depan keluarganya, terutama terkait pendidikan dan kehidupan sehari-hari anak-anaknya, setelah ia tertangkap. "Nyesel, saya baru menyadariibahwa penggunaan bom adalah tindakan yang berbahaya, untuk dirinya sendiri maupun lingkungan," tuturnya.

Penggunaan bom ikan memang sangat berbahaya dan ilegal, karena bisa merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan laut di sekitarnya. Hukuman yang bisa dikenakan juga berat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut