PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sebuah kapal nelayan asal Lampung bernama KM TRI SUKSES I ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) di perairan Labuan, Pandeglang, pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kapal tersebut ditahan karena diduga membawa bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal, atau dikenal sebagai bom ikan.
Terduga pelaku utama dalam kasus ini, Atma alias Centong, bersama empat anak buah kapal (ABK), diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan metode yang sangat berbahaya ini. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain campuran bahan peledak seperti brown, potasium, dan solar, serta sumbu detonator yang biasa digunakan untuk bom ikan.
Saat patroli dilakukan oleh tim gabungan dari unit Gakkum dan unit Patroli pada Jumat siang, petugas menghampiri kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, tersangka Atma mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke laut, namun petugas berhasil menyelamatkan sebagian dari barang bukti tersebut yang mengapung di permukaan air.
Aipda Rana Bhakti Pratama, Ps Kasubnit Lidik Gakkum, menjelaskan bahwa barang bukti bahan peledak ini diduga dibawa dari Lampung dengan berat sekitar 2 kg, di mana 1 kg sudah digunakan untuk penangkapan ikan ilegal. Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan menggunakan *Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang memungkinkan para pelaku dihukum hingga 10 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan antara lain campuran bahan peledak jenis brown, potasium, dan solar, serta sumbu detonator. Berdasarkan keterangan tersangka, bahan peledak tersebut dibawa dari Lampung dengan total berat sekitar 2 kg, di mana 1 kg sudah digunakan, dan sisa 1 kg diamankan oleh petugas," ucapnya saat ditemui di lokasi Sabtu (10/8/2024).
Editor : Iskandar Nasution